BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPRD Kota Bandung geram dengan penegakkan Perda Pengelolaan Cagar Budaya oleh Pemkot Bandung. Sebab disinyalir banyak pelanggaran bangunan yang terjadi di lapangan.
Hal itu mengemuka saat pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung mengadakan audiensi lanjutan terkait pelanggaran bangunan cagar budaya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (20/6/2023).
Pertemuan tersebut adalah lanjutan dari penegakan aturan terhadap pelanggar Perda Pengelolaan Cagar Budaya, sebab ada aspirasi warga kepada DPRD Kota Bandung pada Februari lalu. Sejak saat itu, aduan dari Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya tersebut dikawal Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya.
Ketika itu, warga melaporkan pelanggaran di dua cagar budaya di Kota Bandung, yaitu di Jalan Cihampelas No. 149 dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) No. 122-124. Bahkan di atas kedua lahan cagar budaya itu telah berdiri minimarket.
Padahal, Saber Pungli Mafia Tanah dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam) telah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Bandung bersikap tegas terhadap pelanggaran ini.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait