BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang wanita berinisial SR mengaku telah menerima perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung, yang berinisial R.
Peristiwa yang dialami SR tersebut bermula saat dirinya datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurusi sejumlah dokumen seperti akta kelahiran, akta keluarga, hingga KTP.
Saat tiba di kantor desa, SR bertemu dengan R. Ketika itu, SR mengaku dimintai uang pengurusan dokumen senilai Rp1 juta.
Namun, jika SR tidak dapat membayar uang tersebut, maka korban harus bersedia diajak berhubungan intim dengan pelaku.
"Pengadu ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut asalkan mau berhubungan badan," tulis surat aduan korban yang diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar, sebagaimana dilihat pada Rabu (21/6/2023).
Perkara itu, kini telah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan.
Kini, pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
"Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi," ucap Oliestha melalui pesan singkat.
Namun demikian, Oliestha belum menyebutkan secara rinci jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.
"Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait