BANDUNG, iNewsBandungaraya.id - Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan sistem pemilu proporsional pada pemilu 2024.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu 2024 berlangsung secara sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang penolakan permohonan pengujian undang undang 7 tahun 2017 menyoal pemilu.
Menurutnya sistem pemilu proporsional terbuka tidak berdampak pada pelaksanaan pemilu khususnya di Kota Bandung. Sebab, proses pelaksanaanya pun sama seperti pada pemilu 2019.
"Proporsional terbuka sama seperti pemilu 2019 tidak ada dampak buat kita (KPU),"katanya, di Bandung, Rabu (21/6/2023).
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait