Beroperasi Setahun, Polisi Ungkap Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bandung

Agus Warsudi
Barang bukti tembakau sintetis. Foto: MPI

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Industri rumahan tembakau sintetis akhirnya terungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung. 6 tersangka yang sudah menjalankan produksinya selama setahun ditangkap polisi.

Barang bukti yang diamankan polisi dari industri rumahan yang berada di kawasan Setiabudi, Kecamatan Sukajadi dan Sukasari, Kota Bandung itu sekitar 4.738 gram tembakau sintetis dan ganja 946,7 gram. Sementara pengedar ganja ditangkap di kawasan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Keenam tersangka yang diamankan antara lain FKWD (36), RTR (28), SH (22), MS (23) mahasiswa, DEA (26), dan RM (25) mahasiswa.

"Modus operandi para pelaku, memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis dan ganja di wilayah Kota Bandung. Bahkan dijual ke beberapa pengguna di Jawa Barat," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (26/6/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah membuat atau memproduksi tembakau sintetis selama 1 tahun.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network