BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan keputusan tindak lanjut Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun akan diumumkan pemerintah pusat pada Rabu, 26 Juni 2023. Sebab persoalan dugaan ajaran sesar ponpes pimpinan Panji Gumilang ini sudah diambil alih Kemenko Polhukam.
Ridwan Kamil menjelaskan, keputusan yang diambil Menko Polhukam, Mahfud MD akan mengacu terhadap laporan yang disusun oleh tim investigasi bentukan Pemprov Jabar. Tim ini digawangi oleh MUI Jabar dan tugasnya berakhir hari ini.
"Al-Zaytun besok Pak Menko Polhukam akan prescon terkait Al-Zaytun," kata Ridwan Kamil di Kantor DPRD Jabar, Selasa (27/6/2023).
Pria yang akrab disapa Emil ini memastikan, Mahfud MD sudah mengantongi sejumlah tindakan atas polemik Ponpes Al-Zaytun. Akan tetapi, pihaknya enggan menyampaikan keputusan itu lantaran bukan lagi kewenangannya.
"Saya tidak bisa mendahului. Karena komentar saya akan sama," ujar Emil.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jabar, Iip Hidajat mengatakan, Panji Gumilang telah memberikan jawaban pada tim investigasi yang dilayangkan pada Jumat pekan kemarin.
"Tertulis, jadi kemarin kami menerima tim urusan dari Panji Gumilang itu ada tiga orang menyampaikan jawaban tertulis dan itu sudah kami terima," kata Iip.
Iip menegaskan, dirinya tidak bisa membeberkan isi dari jawaban yang dikirim oleh Panji Gumilang. Nantinya, jawaban itu akan dikaji oleh Menko Polhukam sebagai penanggungjawab kasus Ponpes Al-Zaytun.
"Gak bisa disampaikan poin-poinnya karena kan pertanyaan tim, pertanyaan kita lanjutkan ke pusat, kan sekarang diambil oleh pusat, ditelaah lebih lanjut oleh pusat," ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait