Demikian juga pencatatan uang muka pengadaan material sebagai beban kontrak naik dari sebelumnya Rp29.731.357.676,00 menjadi Rp34.651.334.769,00. Kenaikan ini karena pencatatan uang muka pengadaan material sebagai beban kontrak, sehingga berdampak pada meningkatnya laba perseroan.
Heru menjelaskan, salah satu parameter kenaikan ini terjadi karena pekerjaan yang dikerjakan oleh perseroan saat ini didominasi proyek pengerjaan infrastruktur (jalan tol). Didukung dengan peralatan berat yang sebagian besar milik sendiri dan sudah dikuasainya, sumber material dapat membuat perseroan melakukan efisiensi pada biaya pekerjaan.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Riset Praus Capital, Alfred Nainggolan mengemukakan, langkah yang dilakukan oleh jajaran manajemen DGIK adalah hal yang wajar dalam penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
“Kami melihat aksi korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan posisi pada laporan keuangan akibat penyesuaian stok (persediaan) bahan material dengan aplikasi pemakaian bahan tersebut pada struktur bangunan, termasuk gedung dan sarana infrastruktur lain termasuk jalan raya dan jembatan, adalah hal yang wajar," jelasnya.
Perubahan komposisi laporan keuangan yang sifatnya merupakan laporan publik dari penyesuaian antara stok (persediaan) dengan penggunaannya di lapangan dapat menjadi beban, atau susut karena masa pakai bahkan sebaliknya menjadi laba apabila masuk dalam perhitungan akuntansi barang yang dialihkan penggunaannya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait