Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan kepada polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Selain itu, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Selasa 27 Juni 2023.
"Iya alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia," kata Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan di Gedung Bareskrim Polri.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait