Bareskrim Polri Tangkap Palti Hutabarat, Akademisi: Harusnya Polisi Selidiki Substansi Masalah 

Agung Bakti Sarasa
Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat. (Foto: Ilustasi/Ist)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Penangkapan pegiat media sosial (medsos) Palti Hutabarat oleh Bareskrim Polri lantaran mengungkap dugaan kecurangan dalam proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024 menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Agustinus Rahardjo.

Diketahui, pegiat medsos yang beken dengan nama Bang #NalaR dengan kun @Paltiwest di Twitter atau X itu, ditangkap pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pakar komunikasi yang akrab disapa Jojo ini mengatakan, dalam kasus tersebut semestinya polisi melakukan penyelidikan tentang substansi masalah dugaan pelanggaran pemilu terkait netralitas aparatur negara. 

Alih-alih melakukan penyelidikan terkait substansi dugaan pelanggaran netralitas aparat, polisi justru menangkap masyarakat yang ikut melakukan pengawasan.

“Harusnya polisi melakukan penyelidikan terkait substansi masalah pelanggaran pemilu tentang netralitas aparat. Jangan malah “kill the messenger”, memberangus penyampai pesannya dan tak fokus menyelesaikan isi pesannya,” kata Tenaga Ahli Komunikasi Kantor Staf Presiden (KSP) periode 2016-2019 ini.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network