Kemudian, batasan harga jual rumah tapak umum wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2023 harga jual maksimal Rp162.000.000, mulai 2024 harganya naik Rp166.000.000.
Batasan harga jual itu dengan demikian termasuk Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.
Besaran bantuan DP untuk wilayah selain provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan adalah Rp 4.000.000 per unit rumah.
Bagi yang tengah berburu rumah subsidi, ini saat yang tepat. Sebab ada bantuan untuk DP rumah senilai Rp4 juta.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait