JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Surat undangan panggilan kepada Panji Gumilang soal polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun sudah dikirimkan oleh Bareskrim Polri.
Kepastian itu disampaikan oleh Dir Tipidum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Minggu (2/7/2023).
"Hanya undangan, sudah disampaikan," ujar Djuhandhani.
Meski undangan telah dilayangkan, tetapi pihaknya belum bisa memastikan orang nomor satu di Al-Zaytun itu kooperatif memenuhi panggilan.
"Belum, belum (ada konfirmasi hadir atau tidak)" bebernya.
Sebagaimana diketahui, penyidik Dir Tipidum Bareskrim menjadwalkan untuk pemeriksaan Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023.
Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji tersebut teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Lalu, NII Crisis Center juga sudah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center itu dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM Polri 27 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait