BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan lampu hijau terkait pembubaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun apabila terbukti ada tindak pidana.
Rekomendasi yang disepakati Ridwan Kamil (Emil) itu berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar. Meski begitu, Emil meminta penutupan Ponpes Al-Zaytun turut mementingkan hak para santri MI, MTs, MA dan sekolah tinggi di sana.
"Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan, tetapi harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana, bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," kata Emil di Gedung Sate, Senin (3/7/2023).
Selin itu, Emil juga meminta aparat penegak hukum (APH) turut menindaklanjuti laporan masyarakat soal tindak pidana yang ada di Ponpes Al-Zaytun. Hal itu dilakukan supaya polemik segera berakhir.
Menurut Emil, banyak laporan masyarakat yang kini masuk ke APH, mulai dari polemik yang ada hingga tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dia juga meminta masyarakat untuk tenang.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait