"Saya dengan tegas meminta semua laporan-laporan masyarakat terkait pidana itu untuk segera diselesaikan, karena laporan pidananya banyak," ujar Emil.
Adapun MUI Jabar telah merekomendasikan pada pemerintah pusat agar membubarkan Ponpes Al-Zaytun jika terbukti ada pelanggaran hukum. Mengungat MUI Jabar sebelumnya sudah melakukan penyelidikan selama menjadi ketua tim investigasi Al-Zaytun.
"Iyah (kalau terbukti ada pelanggaran), betul seperti itu (rekomendasi penutupan)" kata Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar di Lapangan Gasibu Bandung, Sabtu (1/7/2023).
Kemudian, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang akan dipanggil pada hari ini. Panji dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 9.00 WIB-10.00 WIB.
"Yang bersangkutan kita undang jam 9-10 untuk klarifikasi," ujarnya saat dihubungi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait