"Berupa tarif internet di persimpangan akses internet dedicated 150 Mbps internasional dan tarif internet ATCS akses internet dedicated 150 Mbps internasional melalui proses e-katalog," tambahnya.
Titto menilai, perbuatan yang dilakukan Sony ini melanggar aturan dalam pengadaan barang. Begit juga dengan Yana serta Khairur dinilai telah melanggar kewajibannya selaku penyelenggara negara dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Atas perbuatannya itu, Sony dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Kemudian Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Kemudian dakwaan terhadap Benny dan Andreas, Titto menyebut, bahwa perbuatan suap oleh keduanya dilakukan pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2023. Benny dan Andreas total memberi uang senilai Rp 702 juta untuk pengadaan CCTV.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait