Jaksa Dakwa 3 Bos Perusahaan CCTV dan ISP Beri Suap Ratusan Juta ke Yana Mulyana

Rizal Fadillah
Sidang dakwaan penyuap Wali Kota Bandung Non-aktif, Yana Mulyana di PN Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Titto Jaelani mendakwa tiga bos perusahaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) telah memberikan uang suap kepada pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Mereka adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Titto mengungkapkan, bahwa suap yang dilakukan oleh Sonny dilakukan dalam kurun waktu tahun 2022-2023. Sony disebut memberikan uang dengan total senilai Rp186 juta untuk pengadaan ISP.

Titto menyebut, uang tersebut diberikan kepada Wali Kota Bandung Non-aktif Yana Mulyana dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairur Rijal.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud agar Yana Mulyana melalui Khairur Rijal memberikan paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP),” ucap Titto di PN Bandung pada Rabu (5/7/2023).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network