BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Yayasan Margasatwa Tamansari atau Kebun Binatang Bandung menggugat Pemkot Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pasalnya, Pemkot berencana untuk menyegel Kebun Binatang Bandung.
Gugatan tersebut dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari melalui kuasa hukumnya Edi Permadi. Dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PNBdg, gugatan ditujukan terhadap Pemkot Bandung, Sekda Kota Bandung, dan Satpol PP Kota Bandung.
Sidang perdana gugatan seharusnya dapat digelar hari ini, Kamis, 6 Juni 2023. Namun karena majelis hakim yang memimpin persidangan belum lengkap, sidang terpaksa ditunda.
"Persidangan ditunda karena majelisnya tidak lengkap. Nanti akan digelar lagi Kamis pekan depan," kata kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Edi Permadi usai persidangan di PN Bandung, Kamis (6/7/2023).
Edi menjelaskan, buntut dari dilayangkannya gugatan tersebut tak lepas dari klaim kepemilikan lahan oleh Pemkot Bandung. Ditambah dengan adanya rencana penyegelan oleh Satpol PP Kota Bandung.
Dua poin tersebut yang menjadi materi gugatan Yayasan Margasatwa Tamansari. Gugatan ditujukan ke Satpol PP yang berencana menyegel Kebun Binatang sekaligus mengosongkan lahan tersebut.
"Gugatannya terkait surat teguran dari Satpol PP yang sudah kami terima. Teguran itu menurut kami sebagai surat yang tidak sah. Masalahnya, Satpol PP tidak memiliki tupoksi untuk surat teguran sekaligus dengan ancaman pengosongan," ujar Edi.
Edi mengungkapkan, surat teguran dari Satpol PP tersebut berangkat dari asas sewa menyewa tanah dari surat perintah Plh Wali Kota Bandung pada Mei 2023.
Menurutnya, pihak Yayasan Margasatwa Tamansari ingin menganulir klaim Pemkot Bandung mengenai kewajiban pembayaran sewa lahan yang selama ini dilakukan pihak yayasan.
"Surat itu yang kami gugat ke persidangan agar dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi kami," paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkot Bandung menghormati proses gugatan yang saat ini sedang berjalan, dengan tidak melaksanakan eksekusi penyegelan lahan Kebun Binatang yang rencananya dilaksanakan akhir Juli 2023.
"Karena gugatan sedang berproses, kami meminta semua pihak mematuhi proses hukumnya," ucapnya.
Disinggung soal status lahan yang menjadi sengketa, Edi membantah klaim Pemkot Bandung. Menurut dia, tidak ada satu pun dalam putusan, baik tingkat PN maupun PT, yang menyatakan bahwa tanah kebun binatang milik Pemkot Bandung.
Bahkan menurut pendapat hukum dari jaksa pengacara negara (JPN) pada 2014, lanjutnya, jelas menyatakan bahwa tanah kebun binatang ini bukan milik Pemkot. Adapun dokumen-dokumen pembelian tanah tahun 1920 sampai 1939, letaknya berada di Dago Pojok.
"Terus kemudian, tahun 2020 juga ada laporan hasil pemeriksaan dari BPK Provinsi Jabar, ternyata bahwa tanah Kebun Binatang Bandung itu tidak dicatatkan sebagai aset daerah milik Pemkot Bandung. Jadi jelas bahwa terkait masalah tanah kami selaku penguasa yang memang sudah ada dan berlangsung terus menerus dari tahun 1933," tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Perdata dan TUN Kejari Kota Bandung, Mona Lasisca yang ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara dari pihak Satpol PP mengaku, masih menunggu agenda pembacaan pokok gugatannya.
Selain itu, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan klien yang didampinginya untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Jadi ini gugatannya, gugatan perbuatan melawan hukum dan lahan kepemilikan bunbin," tandasnya.
"Kita belum masuk pokok perkara, detailnya kita tunggu agenda gugatan minggu depan. Sampai sejauh ini sebatas koordinasi dengan klien," singkat Mona.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung mengklaim telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh PN Bandung.
Selain itu, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.
Berbekal dua putusan PN dan PT Bandung, Pemkot berencana akan menyegel hingga mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023.
Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp 17,1 miliar hingga April 2023.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.
Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang.
Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023, di mana jumlahnya kini telah mencapai sekitar Rp 17,1 miliar.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait