BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Proses pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang akan diambil alih oleh Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar).
Hal itu disampaikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyusul keputusan pemerintah yang lebih memilih memberikan pembinaan daripada penutupan Ponpes Al-Zaytun.
"Pesantrennya sendiri akan dibina itu artinya akan diambil alih oleh Kemenag," ucap Kang Emil, sapaan akrabnya, Jumat (7/7/2023).
Kang Emil mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah menyusun skema pengajaran hingga menyediakan tenaga pengajar yang berkompeten bagi para peserta didik di Ponpes Al-Zaytun.
"Hanya butuh waktu untuk mengurus 7.000-an siswa tidak sesederhana itu kan. Gurunya dari mana, kualifikasinya apa, makanya rentang waktu pembinaan dan pengambilalihan itu selama PPDB sehingga pada saat masuk sekolah itu urusan Al-Zaytun sudah selesai," katanya.
Kang Emil memastikan, proses polemik di Ponpes Al-Zaytun terus berprogres, baik untuk urusan pidana maupun yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan agama.
"Masyarakat mohon tetap kondusif, tindakan pidana sedang berlangsung dengan penyelidikan ke penyidikan dari Polri. Kedua, proses pembekuan rekening aliran mencurigakan sedang berproses oleh PPATK," ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenag Jabar bakal melakukan evaluasi kurikulum yang diterapkan pada seluruh pondok pesantren di Jabar. Hal itu merupakan buntut dari polemik di Ponpes Al-Zaytun yang diduga memberikan ajaran yang menyimpang.
"Itu juga nanti akan jadi evaluasi kita dalam proses kurikulum dari kasus Al Zaytun ini. Jadi ini akan menjadi evaluasi kita di seluruh madrasah yang di bawah kementerian agama provinsi jawa barat," kata Plh Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Ali Abdul Latief di kantornya, Selasa (4/7/2023).
Ali mengungkapkan, Kemenag memiliki standar kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Nantinya, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terkait penerapan kurikulum di seluruh Ponpes di Jabar.
"Jadi kurikulum yang dibangun dari Kemenag. Tentunya ada fiqih misalnya salah satu dari pelajaran fiqih itu ya tentang pelaksanaan ibadah, apakah sesuai kurikulum atau tidak. Kalau memang ada hal seperti itu akan menjadi kajian kita. Ada semacam proses yang sekarang ramai soal adzan, soal praktek ibadah, itu sesuai tidak? Nah itu kita akan lihat," ungkapnya.
Nantinya, Kemenag akan menggandeng instansi terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menentukan praktik keagamaan yang diterapkan masuk kategori menyimpang atau tidak.
"Tapi kan proses itu kita melibatkan para ulama, MUI, apakah itu masih dalan domain kurikulum fiqih atau menyimpang, itu kita akan tunggu. Sampai saat ini kita belum ada fatwanya (menyimpang)," imbuhnya.
Ali tak menampik, ada sejumlah praktik keagamaan yang diduga menyimpang di Ponpes Al-Zaytun. Pihaknya akan melakukan tindakan administratif setelah adanya arahan dari Kemenag pusat.
"Yang jadi viral itu adanya penyimpangan, ketidakkebiasaan, apakah fatwanya bagaimana dari MUI, kita akan lihat," ujarnya.
"Dan kami sudah diberi penyampaian dari Kemenag Pusat tetapi Kemenag Pusat juga menunggu nanti kita dalam pelaksanaannya mitigasi terhadap pelaksanaan pendidikan di Ponpes Al-Zaytun," pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait