CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja informal melalui program potongan iuran 50% berlaku hingga akhir tahun 2026.
Program dari BPJS Ketenagakerjaan ini yakni untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sehingga diharapkan semakin meningkatkan kesadaran pekerja mandiri terhadap pentingnya perlindungan kerja.
"Kami mengajak para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini agar pekerja dapat terlindungi dari risiko pekerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, Boby Foriawan, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumah pun bisa tenang, tanpa harus cemas, demi mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri dan sejahtera.
"Ayo manfaatkan diskon iuran ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan," sambungnya.
Untuk memudahkan layanan, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) dan Kantor Cabang terdekat.
Kemudian untuk pembayaran iuran lanjutan dapat dilakukan di berbagai kanal pembayaran digital, perbankkan, e-commerce dan ritel modern yang telah bekerja sama.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo mengatakan, pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Namun di sisi lain, masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan dasar ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.
“Melalui kebijakan keringanan iuran ini, kami ingin semakin banyak pekerja informal yang dapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan biaya yang ringan, namun manfaat besar,” tuturnya.
Ia menjelaskan, selama periode program berlangsung, peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan JKK dan JKM.
Program tersebut dapat dimanfaatkan baik oleh peserta baru maupun peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kunto menegaskan bahwa potongan iuran tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta.
Salah satu manfaat utama yang diberikan ialah Jaminan Kematian (JKM), yakni manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, serta biaya pemakaman.
Selain itu, peserta juga tetap mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, hingga manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kunto juga mengingatkan masyarakat terkait ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai manfaat JKM bagi peserta BPU.
Manfaat santunan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah dapat diberikan secara penuh sebesar Rp42 juta apabila peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal telah membayar iuran selama 3 bulan berturut-turut.
Hak yang didapatkan ahli waris adalah santunan kematian Rp20.000.000, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12.000.000, dan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
Sedangkan jika iuran dibayar kurang dari 3 bulan berturut-turut, manfaat yang diberikan hanya berupa biaya pemakaman saja sebesar Rp10 juta.
Selain itu, dalam ketentuan yang berlaku, peserta BPU yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan berturut-turut tidak dapat memperoleh manfaat JKK dan JKM apabila mengalami risiko kerja.
“Ketentuan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif dan berkelanjutan. Karena kita tidak pernah tahu kapan risiko terjadi,” tandasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
