BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengawas Koperasi Ahli Muda Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Bandung, Erna Abdillah mengingatkan, agar masyarakat tidak terlena untuk bergabung dengan koperasi.
Pihaknya mengimbau, sebelum menjadi anggota koperasi, untuk mengecek dulu nomor badan hukum, alamat kantor, hingga kepengurusnya.
"Karena banyak oknum yang memanfaatkan koperasi untuk dibuat menjadi usaha pribadi demi keuntungan sendiri," ucap Erna, Senin (10/7/2023).
Oleh karena itu, para calon anggota koperasi bisa mengecek langsung nomor induk koperasi di nik.depkop.go.id untuk validasi sebelum bergabung. Sehingga, ketika ada yang menawarkan produk bagi hasil keuntungan di atas 1-2 persen per bulan, harus dicurigai dan hati-hati.
"Kita harus sangat-sangat selektif. Bunga deposito saja cuma 3 persen. Kalau di atas 2 apalagi 3 persen per bulan, tinggalkan saja. Itu sudah terindikasi sebagai penipuan," jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait