"Memang belum optimal, tapi kita terus berupaya untuk menggencarkan sosialisasi ini ke masyarakat,” katanya.
Menurutnya, sudah ada juga koperasi mahasiswa berasal dari generasi milenial yang peduli terhadap kemajuan koperasi. Namun, secara jumlah memang tidak sebanyak koperasi dewasa yang umum.
Sebab, koperasi itu pada dasarnya adalah organisasi dengan skema kerja sama yang didirikan minimal 9 orang. Memiliki kepentingan ekonomi, prinsip usaha, modal, dan untungnya pun bersama-sama.
"Hal yang terpenting dari koperasi itu bagaimana kita menjalankan prinsip secara kekeluargaan," terangnya.
Jika berangkat dari UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, ada lima jenis koperasi. Pertama, koperasi konsumen. Biasanya menjual kebutuhan pokok para anggota.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait