Waduh, Baliho Vicky Prasetyo yang Banyak Terpasang di KBB Tak Berizin

Adi Haryanto
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, KBB, Maman Sulaiman menyebutkan, puluhan baliho dan spanduk Vicky Prasetyo yang terpasang di KBB tidak mengantongi izin. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kemunculan baliho dan spanduk selebriti fenomenal Vicky Prasetyo yang banyak terpasang di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memicu kontroversi. Pasalnya puluhan spanduk raksasa yang terpasang di papan bilboard ataupun di pinggir jalan diketahui tidak mengantongi izin.

"Sejak ramai dibicarakan baliho Vicky Prasetyo terpasang di sejumlah tempat di KBB, banyak yang konfirmasi ke saya. Tapi saya katakan apa adanya, bahwa memang tidak ada izinnya ke kami," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB Maman Sulaiman saat ditemui di kantornya, Selasa (11/7/2023).

Maman mengatakan, kemunculan baliho dan spanduk itu dilaporkan ada di wilayah Lembang, Ngamprah, dan Padalarang. Mungkin dikarenakan yang bersangkutan seorang publik figur, maka banyak menarik perhatian masyarakat. Termasuk menanyakan soal perizinannya apakah ada atau tidak ke Pemda KBB.

Berdasarkan data yang ada pada DPMPTSP KBB bahwa semua baliho dan banner Vicky Prasetyo belum terdaftar izinnya. Diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan baik yang berukuran besar ataupun sedang. Semestinya semua baliho atau spanduk yang terpasang ada izin resmi dari pemerintah daerah dan tanggal kedaluwarsanya. 

Disinggung apakah baliho Vicky Prasetyo dan milik bakal calon bupati maupun bakal caleg yang tidak berizin akan dilakukan penertiban, Maman mengaku, bahwa kewenangan penertiban bukan ranah DPMPTSP KBB.

"Untuk penertiban reklame, baliho, spanduk, atau media luar ruang lainnya yang tak berizin, bukan ramah kami karena kewenangannya ada di Satpol PP," ucapnya.

DPMPTSP KBB mencatat ada 66 izin reklame baru sepanjang semester pertama 2023. Dari jumlah itu, pihaknya tidak menerima satu pun izin baliho dan spanduk untuk Vicky Prasetyo. Padahal mengacu kepada Perda KBB Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, selain izin tiap spanduk juga diwajibkan mengajukan batas waktu pemasangan serta membayar pajak reklame.

Seperti diketahui warga KBB dikagetkan dengan kemunculan baliho selebriti Hendrianto Prasetyo alias Vicky Prasetyo yang terpasang di sejumlah titik di wilayah KBB. Baliho selebriti fenomenal itu banyak terpasang di sepanjang Jalan Raya Nasional Padalarang dan telah terlihat sejak awal pekan ini.

Pada baliho dan spanduk tersebut, Vicky Prasetyo terlihat memakai jas warna gelap dengan pose  jari telunjuk di depan bibir seperti memberi tanda tidak bicara dengan background warna biru.

Di antaranya bertuliskan "Jika Orang Suci Memiliki Masa Lalu Maka Pendosa Berhak Atas Masa Depan." Kemudian ada juga tulisan "Janganlah kau berdiri di depanku karena engkau bukan pemimpinku. Dan jangan kau berdiri di belakangku karena engkau bukan pengikutku. Berdirilah di sisiku dan sebelahku karena kita warga Bandung Barat adalah saudara." Ada juga tagline tulisan "Menuju KBB Menang 2024."

Selain spanduk raksasa, artis kelahiran Bekasi, 18 April 1984 itu memasang puluhan spanduk berukuran kecil di Jalan Raya Padalarang menuju jalan pertigaan Cimareme. Selain itu ada juga baliho berukuran besar yang terpangpang di dekat kompleks perkantoran Pemda KBB. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network