Hukum Merayakan Tahun Baru Hijriyah dalam Islam, Ini Penjelasan Ulama

Widaningsih
Tahun Baru Hijriyah. (Foto: Freepik)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tak lama lagi, umat muslim akan memasuki tahun baru 1445 Hijriah. Biasanya, masyarakat akan merayakan pergantian tahun baru Islam ini dengan suka cita dan kemeriahan.

Lantas, bolehkah kita merayakan tahun baru Hijriyah ini? Lalu, bagaimana pandangan syariat terhadap perayaan tersebut?

Para ulama mengingatkan, dalam memperingati tahun baru Hijriyah tidak boleh meniru-niru (tasyabbuh) tradisi orang-orang non-muslim yang merayakan tahun baru Masehi.

Tasyabbuh bil kuffar (meniru-niru tradisi non-muslim) ini yang dilarang, karena tak memberi manfaat apa-apa, kecuali kesan bangga menjadi bagian dari tradisi itu.

Hendaknya kedatangan 1 Muharram ini disambut dengan kegiatan kegiatan syar'i, tanpa dentang lonceng, tak ada pesta, tak ada kembang api, maupun hiruk pikuk terompet.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network