BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tak lama lagi, umat muslim akan memasuki tahun baru 1445 Hijriah. Biasanya, masyarakat akan merayakan pergantian tahun baru Islam ini dengan suka cita dan kemeriahan.
Lantas, bolehkah kita merayakan tahun baru Hijriyah ini? Lalu, bagaimana pandangan syariat terhadap perayaan tersebut?
Para ulama mengingatkan, dalam memperingati tahun baru Hijriyah tidak boleh meniru-niru (tasyabbuh) tradisi orang-orang non-muslim yang merayakan tahun baru Masehi.
Tasyabbuh bil kuffar (meniru-niru tradisi non-muslim) ini yang dilarang, karena tak memberi manfaat apa-apa, kecuali kesan bangga menjadi bagian dari tradisi itu.
Hendaknya kedatangan 1 Muharram ini disambut dengan kegiatan kegiatan syar'i, tanpa dentang lonceng, tak ada pesta, tak ada kembang api, maupun hiruk pikuk terompet.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait