Hukum Merayakan Tahun Baru Hijriyah dalam Islam, Ini Penjelasan Ulama

Widaningsih
Tahun Baru Hijriyah. (Foto: Freepik)

Saat ini, masih ada salah kaprah antusiasme warga dunia dalam hal ini umat Islam justru lebih pada perayaan tahun baru Masehi. Mereka ikut-ikutan berpawai yang dimulai sejak dini hari 00.00 setiap tahunnya.

Kalaupun ada pawai, hendaknya didahului dengan edukasi Islami dan dilakukan di jam-jam sewajarnya (tidak harus jam 00.00).

Imam Adz Dzahabi dalam Tartib Al Mawdhu’at menukil Imam Ibnu Rajab yang mengatakan bahwa: "Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal. Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perputaran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab."

Penegasan Imam Ibnu Rajab itu adalah menjelaskan tentang firman Allah dalam surat At Taubah ayat 36. Allah berfirman: 

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَا لْاَ رْضَ مِنْهَاۤ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ ۗ

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network