BANDUNG, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus melakukan pengawasan konten radikalisme dan terorisme di media sosial (medos).
Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan sebagai salah satu ikhtiar untuk merawat kebhinekaan bangsa Indonesia.
Bahkan, katanya, BNPT dengan tegas menutup setiap akun yang berpotensi membuat propaganda dengan menyebarkan ideologi selain Pancasila.
"Penutupan akun yang sifatnya radikalisme, terorisme dilakukan. kita berkoordinasi dengan kominfo itu secara berkesinambungan dan terus dilaksanakan," kata Boy, Jum'at (14/1/2022).
Selain, melakukan pengawasan dan menutup akun, katanya, BPNT juga menempuh jalur hukum apabila kedapatan menyebar luaskan konten propaganda yang dapat memecahkan belah bangsa Indonesia lewat media sosial.
"Menempuh jalur hukum, karena dunia maya sudah diatur oleh hukum. UU no 11 tahun 20216. Ini perlu kita galakan, terlebih dahulu edukasi, agar masyarakat lebih tertib di dunia Maya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, BNPT telah menghapus ratusan situs dan akun yang berisi konten propaganda yang berpotensi menyebarkan paham radikal sepanjang tahun 2021.
Secara rinci, ada 600 situs/akun berpotensi radikal yang telah dihapus. Dari akun/situs tersebut, terdapat 650 konten propaganda, di mana 409 di antaranya merupakan konten umum yang berisi informasi serangan, 147 konten anti NKRI, 85 konten anti Pancasila, 7 konten intoleran dan 2 konten takfiri. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait