AA Maung Minta Ridwan Kamil Beri Sanksi Tegas untuk Semua Pihak yang Curang di PPDB

Rizal Fadillah
Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jabar, Asep B Kurnia. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polemik dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Jawa Barat nampaknya berjalan masih panjang.

Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jabar, Asep B Kurnia menilai, banyak oknum pegawai baik di Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), kelurahan hingga kecamatan yang terlibat dalam manipulasi data calon siswa.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa AA Maung ini meminta, Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menindak tegas oknum pegawai yang terlibat dalam manipulasi di PPDB 2023 di Jabar ini.

"Ridwan Kamil harus membuktikan bahwa pelanggaran dalam PPDB Jabar ini diberikan sanksi. Jangan cuma wacana," ucap Aa Maung, Kamis (20/7/2023).

Aa Maung mengatakan, pelanggaran atau kecurangan dalam proses PPDB sudah diatur oleh UU No 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan.

"Pasal 94 : Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)," jelas Aa Maung.

Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam kecurangan PPDB ini, khususnya dalam mengakali kartu keluarga supaya bisa lolos zonasi harus di hukum.

"Mulai dari oknum orang tua, oknum pegawai kelurahan, kecamatan hingga Dinas Kependudukan," tegasnya.

Aa Maung juga meminta, supaya oknum pegawai Disdik yang membantu meloloskan siswa melalui jalur zonasi, prestasi hingga petugas Covid-19 juga harus dihukum.

Menurutnya, jika Ridwan Kamil tidak memberikan tinsakan tegas, sama saja dengan membiarkan praktek kecurangan dalam PPDB Jabar ini berlangsung untuk tahun-tahun berikutnya.

"Untuk siswa yang terbukti lolos dalam PPDB Jabar melalui kecurangan, segera pindahkan sesuai dengan domisili sebenarnya. Jadi disalurkan jangan cuma dikeluarkan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network