BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Disdik Jabar mengeluarkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi, Tidak Daftar Ulang Dan Atau Dibatalkan saat PPDB 2024.
Surat Edaran bernomor : 23687/Pk.02.01/sekre tersebut merespon kondisi beberapa satuan pendidikan yang kuotanya belum terpenuhi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB Tahun 2024 di Jawa Barat yang berdasar pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Plh. Kadisdik Jabar M. Ade Afriandi menjelaskan, Surat Edaran mekanisme ini dibuat agar tak ada persepsi yang berbeda-beda, terutama pada satuan pendidikan.
"Edaran ini menyampaikan mekanisme bagi satuan pendidikan yang kuotanya tidak terpenuhi, ada yang tidak daftar ulang dan atau calon peserta didik yang dianulir," ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2024).
Plh. Kadisdik menerangkan, ada sekitar 10 kab/kota yang satuan pendidikannya belum memenuhi kuota daya tampung. "Kisaran jumlah kursi yang belum terpenuhinya masih dalam tahap pendataan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan. Data akan keluar tanggal 10 Juli besok," ungkap usai Monitoring Evaluasi di SMAN 3 Ciamis, kemarin
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait