Digugat Rp5 Triliun oleh Panji Gumilang, Mahfud MD: Urusan Kecil

Riana Rizkia
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto/dok.SINDOnews)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara terkait gugatan yang dilayangkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Diketahui, Panji Gumilang melayangkan menggugat Mahfud MD Rp5 triliun karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Menaggapi hal tersebut, Mahfud MD mengatakan, bahwa gugatan Panji Gumilang tersebut merupakan urusan kecil.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ucap Mahfud MD dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, proses dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berlanjut.

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.

Untuk diketahui, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Panji juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus. Adapun gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Sementara gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.

"Jadi ada dua perkara. Nomor perkara 415 ke MUI, 445 ke Mahfud," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Zulkifli Atjo, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitumnya, Panji meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya terhadap tergugat Mahfud MD. Panji menyebut Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya.

Atas dasar itu, Panji meminta agar majelis hakim menghukum tergugat Mahfud MD untuk membayar ganti kerugian imateril sebesar Rp5 triliun.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network