BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang pria berinisial RE (42) karena kedapatan mengedarkan daun ganja kering ke sejumlah karyawan perusahaan swasta.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, daun ganja kering itu dijual oleh RE tepat di depan perkantoran. Adapun karyawan perusahaan swasta tersebut bergerak di bidang informasi dan elektronik yang ada di Kota Bandung.
"Mengedarkan kepada karyawan di perkantoran," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (21/7/2023).
Budi mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti sekitar 2 kilogram daun ganja kering.
"Barang bukti daun ganja kering 2.010 gram," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait