861 Peserta BP Jamsostek di Cimahi Sudah Bisa Lakukan Klaim Pencairan JHT

Adi Haryanto
Peserta BP Jamsostek yang telah berusia 56 tahun bisa melakukan klaim pencairan program JHT sebagai haknya dan diberikan full 100% dengan disertai dana pengembangannya. Foto/Dok.BP Jamsostek

CIMAHI, iNewsBandungraya.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Cimahi meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan, bahwa usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menyampaikan, peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun telah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT.

"JHT merupakan hak para pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja full 100% disertai dana pengembangannya, supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan sebagai persiapan di masa tua," ucap Feisal, Senin (24/07/2023).

Dia menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

Data sampai bulan Desember 2023, untuk peserta yang terdaftar di Kantor BP Jamsostek Cabang Cimahi dan sudah memasuki usia 56 tahun ada sebanyak 861 orang.

"Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, datang ke Kantor Cabang terdekat atau mengisi link bit.ly/klaimjhtusiapensiuncabangcimahi dengan mengupload persyaratan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP jika ada dan Buku Tabungan.” ucap Feisal.

Pihaknya selalu berupaya memberikan layanan yang mudah supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada. "Termasuk dalam program pencairan dana JHT yang bisa dicairkan dalam satu genggaman secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network