Gugatan Sudah Terdaftar, Ini Hakim yang Tangani Sidang Panji Gumilang vs Ridwan Kamil

Agus Warsudi
Panji Gumilang dan Ridwan Kamil. (Foto: kolase)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menunjuk hakim untuk menangani perkara gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Humas PN Bandung, Dal Yusra mengatakan, gugatan Panji Gumilang itu sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (24/7/2023).

"Hakim sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni Tuti Haryati," ucap Dal Yusra, Selasa (26/7/2023).

Dal Yusra mengatakan, nantinya PN Bandung bakal menjadwalkan mediasi antara penggugat dan tergugat. 

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, PN Bandung akan memediasi terlebih dulu yang dijadwalkan 15 Agustus 2023," ungkapnya.

Untuk diketahui, Hendra Effendi selaku kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan, gugatan kliennya itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang melalui pernyataan terkait polemik dan kontroversi Ponpes Al-Zaytun.

“Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru,” ucap Hendra, Senin (24/7/2023).

Hendra mengatakan, pernyataan Ridwan Kamil selama ini dianggap telah menggiring opini dan membingkai sebuah situasi terkait Al Zaytun. Gubernur yang akrab disapa Emil itu dianggap terburu-buru menyimpulkan soal Al-Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.

“Dia (Emil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting. Tidak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal, dia memberikan beberapa statemen soal Al Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al Zaytun,” ujar dia.

Menurut Hendra, sebagai pemimpin, idealnya Kang Emil datang dan melihat langsung situasi di Ponpes Al Zaytun, bukan justru mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi.

“Padahal ribuan masyarakat Jawa Barat itu ada di Al Zaytun. Dia tidak melihat itu. Di sisi lain, dia mengatasnamakan masyarakat lain lebih penting ketimbang di Al Zaytun, itu kan pernyataan ironis bagi seorang pimpinan,” tutur Hendra.

Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menanggapi santai gugatan Panji Gumilang. Kang Emil mengatakan, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang wajar dilakukan sebagai warga negara. Dia tidak mempermasalahkan gugatan tersebut.

"Silakan saja (digugat), karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," kata Kang Emil dalam Instagram pribadi dikutip Senin (24/7/2023).

Sebagai orang yang dipilih masyarakat sebagai Gubernur Jabar, kata Kang Emil, memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Persoalan polemik Ponpes Al Zaytun turut menjadi tanggung jawabnya sebagai seorang pemimpin.

"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," ujar Kang Emil.

Kang Emil menilai, keputusannya dalam membentuk tim investigasi merupakan langkah tepat. Sebab, pendekatan penanganan sudah berdasarkan kasus yang ada. Tim investigasi ini terdiri dari MUI Jabar, Kesbangpol, serta beberapa para kyai.

"Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network