Eri mengaku, pihaknya tidak mengetahui alasan Alshad Ahmad belum melaporkan kematian harimau tersebut ke BBKSDA Jabar. Bila tak kunjung melaporkan, petugas dari BBKSDA berencana untuk menemui langsung sepupur Raffi Ahmad itu.
"Yang bersangkutan wajib segera melaporkan, gitu kan, kita juga belum tau alasannya belum melaporkan, yang bersangkutan lebih paham," katanya.
Di sisi lain, Eri menyebut, jika izin yang diberikan kepada Alshad Ahmad selama ini bukanlah izin untuk memelihara. Melainkan izin untuk melakukan penangkaran dengan tujuan memperbanyak populasi.
"Kami izinnya tidak memelihara, (tapi) izin menangkarkan, kami izinnya menangkarkan dengan tujuan perbanyakan," sebutnya.
Eri menambahkan, izin penangkaran diberikan karena harimau jenis Benggala yang berasal dari India tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi di Indonesia. Adapun syarat lengkap bagi seseorang diberikan izin melakukan penangkaran diatur dalam Permenhut 19 tahun 2005.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait