"Itu bukan satwa asli Indonesia, nah selama ini dia kategorinya tidak dilindungi, tapi dilindungi oleh aturan perdagangan internasional," jelasnya.
Eri mengatakan, metode breeding yang dilakukan oleh Alshad Ahmad untuk mengembangkan harimau itu telah sesuai aturan yang tertera dalam Permenhut 19 tahun 2005.
"Boleh (breeding), aturannya ada," ujarnya.
Untuk diketahui, Alshad Ahmad menjadi sorotan usai dirinya mengabarkan soal kematian anak harimau yang ia pelihara. Anak harimau itu bernama Cenora.
Kabar kematian tersebut disampaikan Alshad melalui postingan foto terbaru di Instagram miliknya pada Senin (24/7/2023). Di foto tersebut terlihat Alshad Ahmad berfoto bersama anak harimau tersebut.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait