Wabup menerangkan, di Kabupaten Sumedang ada Perda nomor 7 Tahun 2015 tentang Struktur Bangunan dan Kawasan Cagar Budaya dimana di dalamnya mencakup pelestarian fosil tersebut.
"Kami akan segera tindak lanjuti aksi di lapangannya berupa Perbub untuk Juklak, Juknisnya bagaimana kita melindungi fosil-fosil purbakala mencapai lebih dari 1,5 juta tahun itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Museum Geologi Bandung, Isnu Hajar Sulistyawan menjelaskan, tentang standar keamanan Site Museum Jembarwangi. Pihaknya mengandalkan dari kekuatan masyarakat setempat.
"Jadi kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kepada museum ini tentunya akan menjadi garda utama, baik dari sisi fisik maupun dari bagaimana material-material tersebut agar tidak dimiliki pihak lain," ucapnya.
Isnu mengaku senang karena kesadaran masyarakat Jembarwangi untuk melindungi fosil-fosil sudah meningkat. Menurutnya, ada perubahan paradigma dari yang sebelumnya memperjualbelikan sekarang lebih kepada mengkonservasi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait