"Ke depan fakta-fakta hukum yang menyangkut Yana Mulyana akan disampaikan ke penyidik," ujar Tony.
Tony menilai, tradisi pungutan uang atau fee proyek di Dishub Kota Bandung sudah dianggap lumrah dengan nilai fee yang bisa berbeda-beda.
Hal ini sesuai dengan fakta yang diperoleh dari Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rizal antara 10 sampai 15 persen, dan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) antara 5 sampai 10 persen, bergantung pada nilai pekerjaannya.
“Ada pungutan fee oleh kepala kantor nya di serahkan dan disimpan ke PPTK-nya. Ada uang hampir 100 Jutaan dan itu mengalir ke PH, juga ke kepala dinas sebelumnya dan ada pungutan THR juga yang tahun 2023, kemudian diserahkan ke Dadang Darmawan melalui Yohanes Situmorang,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait