Hal ini karena data yang dikumpulkan oleh BBKSDA berbeda dengan laporan yang diberikan oleh Alshad Ahmad. Saat ini, terdapat tujuh laporan kematian harimau yang dilaporkan oleh Alshad Ahmad, sementara BBKSDA hanya menerima enam laporan.
Irawan menjelaskan, "Harimau Benggala diizinkan untuk dipelihara, tetapi itu atas izin dari kami. Ketika ada laporan mengenai sakit atau kematian, kami akan memeriksanya secara mendalam."
BBKSDA saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap izin penangkaran harimau Benggala yang diberikan kepada Alshad Ahmad. Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk Badan Riset dan Inovasi (BRIN), telah diturunkan untuk mengevaluasi.
Tim tersebut akan melakukan penelitian ilmiah mengenai kematian bayi harimau yang bernama Cenora. Untuk itu, nekropsi atau pembedahan dilakukan untuk mengambil sampel yang nantinya akan diteliti lebih lanjut di Pusat Laboratorium Primata di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Irawan menegaskan bahwa penelitian mengenai penyebab kematian bayi harimau tersebut harus didasarkan pada aspek keilmiahan. Hasil rekomendasi dari penelitian BRIN akan dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan.
Diharapkan bahwa hasil evaluasi ini akan meningkatkan tata kelola dalam pemeliharaan harimau Benggala menjadi lebih baik di masa mendatang.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait