Oleh karenanya, Kang Emil bakal membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Pasalnya, pembuatan KK palsu merupakan tindak pidana.
"Ini akan dilaporkan ke kepolisian, karena sudah masuk ranah pidana. Mengedit secara elektronik Kartu Keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara," tegasnya.
Dikatakan Kang Emil, para oknum pembuat dokumen palsu PPDB 2023 harus mulai menyiapkan diri untuk menanggung risiko yang sudah dibuat. Dia menegaskan, pemalsuan KK merupakan tindak pidana dan dilarang oleh negara.
"Kepada anda para pemalsu atau mungkin orang tua yang terlibat dengan sengaja, siap-siapa bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum anda," kata dia.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait