"Kalau prosesnya di kami diberi waktu sampai tanggal 9 Agustus menyampaikan tiga nama nanti kan proses yang mungkin sebelum tanggal 5, karena kan tanggal 5 kan begitu pak gubernur selesai nanti tidak boleh ada kekosongan, akan ada PJ yang melanjutkan tugas," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum akan mengakhiri Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 5 September 2023. DPRD Jawa Barat pun telah mengusulkan surat pemberhentian Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum ke ke Kemendagri melalui rapat paripurna, Selasa (1/8/2023). (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait