Pj Gubernur Jabar Harus Eselon 1, Apakah dari Pemerintah Pusat?

Abbas Ibnu Assarani
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Inue Purwadewi Sundari. (Foto:Istimewa)

"Kalau prosesnya di kami diberi waktu sampai tanggal 9 Agustus menyampaikan tiga nama  nanti kan proses yang mungkin sebelum tanggal 5, karena kan tanggal 5 kan begitu pak gubernur selesai nanti tidak boleh ada kekosongan, akan ada PJ yang melanjutkan tugas," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum akan mengakhiri Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 5 September 2023. DPRD Jawa Barat pun telah mengusulkan surat pemberhentian Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum ke ke Kemendagri melalui rapat paripurna, Selasa (1/8/2023). (*)



Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network