Pj Gubernur Jabar Harus Eselon 1, Apakah dari Pemerintah Pusat?

Abbas Ibnu Assarani
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Inue Purwadewi Sundari. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menegaskan Pj Gubernur Jawa Barat pengganti Ridwan Kamil eselon satu.

Hal, katanya berdasarkan peraturan mendagri tentang pj kepala daerah. "Kriteria Pj Gubernur sudah ada di dalam surat Kemendagri sudah ditentukan kalau untuk Pj Gubernur salah satunya harus eselon 1," kata Ineu di Bandung, Rabu (2/8/2023).

Ineu mengungkapkan bahwa di kalangan Pempov Jabar cuman ada satu pejabat eselon 1, Yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Setiawan Wangsaatmaja. Namun akan memasuki masa pensiun pada 1 September 2023. "5 September Kan Gubernur Ridwan Kamil habis masa kepemimpinan. Sedangkan usulan pj dari sekarang-sekarang," ungkapnya.

"Kalau TNI Polri enggak ya, tapi dalam permintaan, Jadi kalau TNI Polri yang sudah ditugaskan di pemerintahan yang tentunya juga setara sepadan dengan eselon atau ketentuan yang diumumkan," tambahnya.

Ineu mengatakan DPRD Jawa Barat akan mengusulkan nama yang diusulkan ke Kemendagri untuk selanjutnya diserahkan kepada presiden untuk ditetapkan jadi Pj Gubernur Jawa Barat.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network