Hanya saja, ada satu dari belasan kasus yang menonjol terkait narkoba tersebut. Sebab peredarannya melibatkan ibu rumah tangga (IRT) berinisial KK.
KK mengedarkan sabu dari rumahnya yang terletak di Bojongloa Kaler. "Berjualan di rumah," tutur Budi.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, sambung Budi, pelaku mengedarkan sabu itu sejak 2019. Adapun sabu tersebut diperoleh dari seorang lainnya yang kini berstatus DPO berinisial MW.
"Dari DPO atas nama MW dia selalu membeli dari DPO yang masih dilakukan pengejaran," ucap Budi.
Dari KK, total barang bukti sabu seberat 7,99 gram diamankan oleh polisi. Sementara itu, KK mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal turut serta dalam peredaran narkotika Kota Bandung.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait