BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pengedar berinisial RK ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perum Gading Tutuka 1 Blok L Nomor 39, Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (14/3/2025).
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama empat hari.
“Kasus ini hasil dari pengembangan penyelidikan kami, mengingat masih maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung,” ujar Agus saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).
RK diketahui menggunakan modus unik untuk menyamarkan paket sabu. Ia memasukkan sabu dalam jumlah kecil ke dalam kacang kulit, kemudian menutup kembali kulit kacang tersebut menggunakan lem. Kacang berisi sabu itu lalu dicampurkan dengan kacang kulit biasa dan dikemas dalam plastik seperti camilan biasa.
"Modus ini terbilang baru. Bungkus kacang dibuka, isinya dikeluarkan, sabu dimasukkan, lalu dikemas ulang. Bahkan, untuk membedakan, kacang yang berisi sabu ditandai dengan titik dua berwarna hitam," ungkap Agus.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait