INDRAMAYU, iNewsBandungRaya.id - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu pada Jumat (4/8/2023).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti lain di Ponpes Al-Zaytun, setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Berdasarkan pantauan, puluhan kendaraan petugas memasuki area ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu sekitar pukul 14.30 WIB. Mulai dari kendaraan pribadi bernomor polisi luar Indramayu hingga kendaraan Inafis.
Tak hanya itu, terlihat pula sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap, berjaga di kawasan Ponpes Al-Zaytun.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari petugas kepolisian terkait penggeledahan yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun tersebut.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait