Perkuat Bukti Penistaan Agama, Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al-Zaytun

Andrian Supendi
Puluhan kendaraan petugas Bareskrim Polri masuk area Ponpes Al-Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pria yang juga memiliki nama lain Abu Toto ini, dijerat pasal berlapis.

Bareskrim Polri menerapkan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Panji Gumlang terancam hukuman 10 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang setelah Ditipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network