Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan di atas 5 tahun.
"Barang bukti tiga unit kendaraan, yang telah diamankan dari para pelaku, dua buah helm dan ada juga astag serta kendaraan," ucapnya.
Sementara itu, D mengaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit untuk melakukan pencurian. Dalam sehari, jumlah motor curian yang diperoleh tak menentu. Dia tak mematok target khusus.
"Di bawah 5 menit (untuk mencuri)" kata dia.
Di lokasi yang sama, salah seorang korban, Wahyu Rahayu, mengaku kehilangan motor saat sedang diparkir di halaman rumah. Dia pun mengucap terima kasih kepada jajaran Polsek Lengkong yang telah mengungkap kasus itu dan mengembalikan motornya.
"Lagi diparkir motor," bebernya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait