Beraksi di Bandung, Komplotan Maling Motor Jual Hasil Curian ke Garut

Aqeela Zea
Komplotan maling motor dibekuk polisi di Bandung dan Garut. Foto ilustrasi: Shutterstock

Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan di atas 5 tahun.

"Barang bukti tiga unit kendaraan, yang telah diamankan dari para pelaku, dua buah helm dan ada juga astag serta kendaraan," ucapnya.

Sementara itu, D mengaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit untuk melakukan pencurian. Dalam sehari, jumlah motor curian yang diperoleh tak menentu. Dia tak mematok target khusus.

"Di bawah 5 menit (untuk mencuri)" kata dia.

Di lokasi yang sama, salah seorang korban, Wahyu Rahayu, mengaku kehilangan motor saat sedang diparkir di halaman rumah. Dia pun mengucap terima kasih kepada jajaran Polsek Lengkong yang telah mengungkap kasus itu dan mengembalikan motornya.

"Lagi diparkir motor," bebernya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network