Akan tetapi, kata dia, hanya tiga nama yang bisa diusulkan ke Kemendagri berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Oleh karenanya, DPRD hanya hanya mengusulkan tiga nama sesuai urutan alfabet.
"Kami tidak menentukan nomor urut, karena tidak punya hak. Jadi sesuai dengan alfabet yang kami susun nama, yaitu Pak Dedi Supandi, Pak Ema Sumarna, dan Pak Muradi," ujarnya.
Kurnia menjelaskan, pertimbangan mengusulkan tiga nama tersebut tak lain karena merujuk kembali pada Permendagri 4/2023. Di mana mereka yang berhak diusulkan adalah para calon yang memiliki jenjang jabatan struktural atau eselon tingkat dua (eselon II).
"Dari Kota Bandung satu-satunya hanya Pak Ema. Kemudian kenapa Pak Dedi Supandi, karena dia berasal dari Kota Bandung dan ada di Provinsi (Jabar), maka mungkin paham terkait kondisi Kota Bandung. Pak Muradi juga kan tim kebijakan juga, jadi paham Kota Bandung," jelasnya.
"Intinya mereka yang kami usulkan adalah mereka yang paham Kota Bandung," imbuhnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait