BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting untuk membiayai pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Rusmawan, menekankan bahwa Pemerintah Kota Bandung memerlukan payung hukum untuk melaksanakan kebijakan ini.
"Untuk itu, kami telah menyusun Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ini menjadi landasan hukum bagi Pemkot Bandung untuk menerapkan kebijakan pajak dan retribusi, sehingga masyarakat dapat lebih patuh dan target pendapatan dapat tercapai, bahkan meningkat," ujar Andri.
Andri menjelaskan bahwa karena perda ini baru ditetapkan pada awal tahun 2024, peraturan wali kota yang mendetail masih dalam proses pembuatan.
Diharapkan, pelaksanaan amanat dari perda ini akan mulai menunjukkan hasil pada tahun 2025.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait