DLH Jabar Disanksi KLHK Akibat Pencemaran Air Lindi di TPK Sarimukti, Walhi: Semoga Sadar

Rizal Fadillah
Pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimuktii. Foto: Istimewa

Menurut Meiki, pencemaran air lindi di TPK Sarimukti sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar dan ekosistem di dalam sungai. Saat ini pencemaran air lindi ditemukan di Sungai Ciganas dan Cipanauan. 

"Jadi kalau air sungai banyak mengandung parameter yang tidak lazim dan tidak seharusnya berada di sungai, itu akan membunuh biota-biota air. Bahkan otomatis ekosistem didalam air akan rusak karena tidak ada lagi makhluk hidup disitu," jelasnya. 

Mengenai rencana DLH Jabar yang akan melakukan pengurangan tonase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari kabupaten/kota di Bandung Raya. Meiki menjelaskan, langkah itu merupakan rencana jangka pendek dan perlu pengawasan yang maksimal. 

"Bagaimana pun kontribusi sampah ini berasal dari kabupaten kota di Bandung Raya. Tentunya dengan kontribusi sampah yang selalu bertambah ke TPA Sarimukti, sehingga adanya upaya pembatasan ini diharapkan dapat disikapi positif oleh kabupaten kota supaya ada upaya pengurangan," tuturnya.

Untuk diketahui, sanksi administrasi dari KLHK ini tertulis dalam surat bernomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network