DLH Jabar Disanksi KLHK Akibat Pencemaran Air Lindi di TPK Sarimukti, Walhi: Semoga Sadar

Rizal Fadillah
Pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimuktii. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat angkat bicara terkait sanksi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar mengenai pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki W Paendong mengakui, jika pihaknya sering mengingatkan DLH Jabar soal bahayanya pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.

"Walhi Jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu bahkan tidak ada tidak lanjut dari DLH," ucap Meiki, Rabu (9/8/2023).

Meiki mengatakan, sanksi tersebut merupakan salah satu konsekuensi yang harus diterima DLH Jabar selaku mengelola TPAS Sarimukti.

"Kami berharap dengan sanksi itu akan memberi efek yang bisa menyadarkan DLH Jabar," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network