Sepi Peminat, Aturan Baru Subsidi Motor Listrik Segera Diterbitkan

Fadli Ramadhanil
Presiden Joko Widodo mencoba motor listrik nasional Garansindo electric scooter (gesits). (Foto: dok. Biro Pers Setpres)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier menyatakan, revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang syarat subsidi pembelian motor listrik Rp7 juta akan segera diterbitkan.

Menurut Taufiek Bawazier, hal ini dilakukan dikarenakan sepinya peminat pada pembelian motor listrik.

“Revisi (aturan subsidi) sebentar aja. Minggu ini juga (sudah) keluar. Untuk revisi sepeda motor (listrik) ya,” kata Taufiek, Rabu (9/8/2023).

Pemerintah telah memberikan kuota sebesar 200 ribu penerima subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru hingga akhir 2023. Namun, penerima manfaatnya hingga saat ini baru sekitar 1 persen.

Hal itu disinyalir karena ketatnya persyaratan. Yaitu calon pembeli motor listrik harus termasuk penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network