BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang YouTuber bernama Pratiwi Noviyanthi dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Lilis Lisnawanti.
Lilis bersama dengan bantuan kuasa hukum dari LBH Persis (Persatuan Islam), menyampaikan laporan terkait serangkaian konten di kanal YouTube milik Pratiwi Noviyanthi yang diunggah pada bulan Juli 2023.
Dalam laporan tersebut, Lilis mengungkapkan bahwa konten-konten yang diunggah oleh Pratiwi Noviyanthi menyudutkan dirinya dengan narasi yang merugikan. Konten tersebut diunggah dengan judul-judul yang mengandung pernyataan berat.
Seperti, "NASIB PERIH IBU INI, KURANG PENDENGARAN DAN TIDAK BISA MEMBACA MALAH DIPISAHKAN DENGAN ANAKNYA". "MENEGANGKAN SAAT KITA DATANGI RUMAH KADER TERSEBUT !! PERANGKAT DESAPUN IKUT TURUN TANGAN !!," dan "PERANGKAT DESA MERASA KECOLONGAN !! KENAPA HARUS DIPISAHKAN ANAK DAN IBU TERSEBUT."
Kuasa hukum Lilis, Zamzam Aqbil Raziqin mengatakan, bahwa konten-konten tersebut diduga mengarahkan opini publik dengan tujuan merugikan kliennya, yang wajahnya tidak ditampilkan dalam video dan menggunakan kamera tersembunyi.
Bahkan, Pratiwi Novianthi mendatangi kliennya tanpa melakukan koordinasi sebelumnya, menciptakan opini negatif tentang klien sebagai pelaku pemisahan anak dari ibu untuk keuntungan pribadi.
"Opini dalam video tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Padahal klien telah bekerja sama dengan aparat setempat dan mendapatkan persetujuan atas tindakannya, termasuk dukungan finansial untuk mengurus seorang individu yang disebut 'ibu a**'" kata Zamzam di Bandung, Jumat (11/8/2023).
Usai pembuatan konten, Lilis diminta untuk menandatangani izin penayangan dengan harapan akan diunggah video klarifikasi. Namun, kenyataannya, konten video yang diunggah terdiri dari tiga bagian yang penuh dengan konten fitnah dan berita palsu.
"Tim kuasa hukum LBH Persis berpendapat bahwa tindakan ini telah merugikan klien, menciptakan stigma negatif di kalangan warganet dan masyarakat, serta berdampak pada kesehatan mental dan depresi klien," ungkapnya.
Zamzam mengatakan, LBH Persis telah mengirim somasi untuk menghapus video dan mengunggah video klarifikasi, namun Pratiwi Noviyanthi tidak merespons somasi tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Zamzam, LBH Persis terpaksa mengambil jalur hukum.
"Laporan ini telah terdaftar dengan Nomor STPL/08/VIII/2023/JABAR/DITRESKRIMSUS pada tanggal 10 Agustus 2023," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait