BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - 18 Agustus 2023 dipastikan tidak ditetapkan sebagai libur nasional atau cuti bersama. Sebab pada 2023, tanggal ini bak hari kejepit.
HUT ke-78 RI pada 2023 jatuh pada Kamis, 17 Agustus 2023. Sudah barang tentu tanggal 17 Agustus menjadi hari libur nasional atau tanggal merah
Biasanya, pemerintah bakal mengumumkan pada publik jika memutuskan hari libur nasional. Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 dipastikan bahwa 18 Agustus 2023 bukan libur nasional ataupun cuti bersama.
Sehingga libur HUT ke-78 RI hanya satu hari, tepatnya pada Kamis, 17 Agustus 2023. Dengan berarti tanggal merah pada Agustus hanya jatuh pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023.
Kemudian berdasarkan SKB 3 Menteri, masih ada sejumlah tanggal libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2023. Seperti Kamis, 28 September yakni libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian Senin, 25 Desember 2023 Hari Raya Natal dan 26 Desember cuti bersama Natal.
Seperti diketahui pada Agustus 2023 juga ada sejumlah peringatan nasional lainnnya, namun tidak termasuk libur nasional, di antaranya Hari Dharma Wanita Nasional (5 Agustus); Hari Veteran Nasional dan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (10 Agustus). Kemudian, Hari Pramuka (14 Agustus); Hari Konstitusi Republik Indonesia (18 Agustus); Hari Departemen Luar Negeri Indonesia (19 Agustus); Hari Maritim Nasional (21 Agustus) dan Hari Jakarta Membaca (24 Agustus).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait