Kuota Internet Hangus Bertahun-tahun, Pemerintah Diminta Buka Data dan Siapkan Restitusi Konsumen

Bennazir
Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan setelah masa aktif berakhir. (Foto: Ilustrasi AI).

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet tetap aktif dinilai belum cukup apabila hanya diterapkan untuk masa depan.

Sekretaris Pendiri Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, mendorong pemerintah membuka kembali data kuota internet yang hangus selama bertahun-tahun dan menyiapkan mekanisme restitusi historis bagi konsumen.

Menurutnya, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 harus menjadi pintu masuk untuk menghitung nilai ekonomi publik yang hilang selama kebijakan kuota hangus berlangsung.

“Mahkamah sudah menegaskan bahwa sisa kuota memiliki nilai ekonomi dan harus memperoleh perlindungan. Pertanyaan berikutnya adalah berapa banyak nilai milik masyarakat yang selama ini sudah hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa audit,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026 itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait aturan telekomunikasi. MK mewajibkan operator menyediakan perlindungan bagi sisa kuota pengguna melalui skema seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk perlindungan lainnya.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network